Sebuah Opini dari Disisi Saidi Fatah, mengenai HAM, Keadilan, dan Kemanusia.
Setiap mahluk hidup, terutama manusia tentu memiliki hak, yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia (HAM) , yang mana diatur dalam undang-undang.
Ada beberapa poin menjadi acuan kita untuk perlu kita garis bawahi, bahwasanya HAM itu sangat diperlukan dan harus diterapkan di kehidupan sehari-hari tanpa terkecuali.
Yang pertama ialah, UU No.39 tahun 1999, dalam pasal 1 angka 1 yang membahas tentang HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik.
Lalu bagaimana jika poin-poin diatas tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sama dengan apa yang sedang saya alami dalam beberapa waktu ini.
Saya adalalah seorang aktivis muda yang juga seorang guru honorer disalah satu sekolah swasta milik yayasan ternama.
Awal saya bekerjasama dengan yayasan tersebut, mula nya baik-baik saja, saya masih bisa mengikuti kegiatan saya sebagaimana biasanya. Sebagai seorang aktivis pasti saya harus banyak melihat, mendengar, merasakan, dan berbaur dengan masyarakat luas.
Saya berusaha bekerja se-professional di sekolah tersebut, setiap hari ngantor dan standby disekolah. Bahkan jarang sekali saya absen apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Namun, hal itu tidak lagi sama dengan peristiwa yang terjadi pada saya beberapa pekan ini. Ketika saya izin untuk mengikuti aktivitas diluar yayasan saya malah diomeli dan dijelek-jelekkan, padahal saya izin dengan baik dan sopan apalagi saya izin ketika tidak ada jam ngantor.
Bukan hanya sekali atau dua kali saja, sudah berkali-kali hal itu terjadi kepada saya. Sang pemilik yayasan tidak mengizinkan saya untuk mengikuti aktivitas diluar yayasan.
Mengapa ini semua tidak adil terhadap saya, apa bedanya saya dengan guru lain?
Saya ngantor tiap hari, sedangkan yang lain tidak pernah bahkan jarang sekali.
Saya bekerja sesuai dengan tupoksi dan jam ajar yang telah disediakan.
Tapi mengapa kok masih dipermasalahkan.
Mengapa yang lain tidak, sedangkan yang lain kerja nya nyabang dan ada juga yang kuliah dan lain-lain.
Ini benar-benar tidak adil. Dimanakah undang-undang, HAM, dan keadilan?
Padahalkan sudah jelas dalam undang-undang, bahwasanya tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang NKRI tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi;
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Negara kita adalah negara hukum. Semua diatur oleh undang-undang.
Apalagi negara kita Indonesia berlandaskan Pancasila. Lalu dimanakah nilai-nilai pancasila diterapkan?
Mengapa menjadi penghianat perjuangan para leluhur bangsa?
Berhentilah bertindak yang sewenang-wenang terhadap penghidupan orang lain.
Selagi itu tidak menghancurkan dan mengganggu kehidupan kita.
Apapun profesi kita, selagi kita manusia maka kita tak pernah luput dari salah, khilaf dan dosa.
Jangan pernah menganggap diri kita paling benar dan berkuasa sebab diluar sana masih banyak yang lebih dari kita.
Wallahualam
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Ada beberapa poin menjadi acuan kita untuk perlu kita garis bawahi, bahwasanya HAM itu sangat diperlukan dan harus diterapkan di kehidupan sehari-hari tanpa terkecuali.
Yang pertama ialah, UU No.39 tahun 1999, dalam pasal 1 angka 1 yang membahas tentang HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik.
Lalu bagaimana jika poin-poin diatas tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sama dengan apa yang sedang saya alami dalam beberapa waktu ini.
Saya adalalah seorang aktivis muda yang juga seorang guru honorer disalah satu sekolah swasta milik yayasan ternama.
Awal saya bekerjasama dengan yayasan tersebut, mula nya baik-baik saja, saya masih bisa mengikuti kegiatan saya sebagaimana biasanya. Sebagai seorang aktivis pasti saya harus banyak melihat, mendengar, merasakan, dan berbaur dengan masyarakat luas.
Saya berusaha bekerja se-professional di sekolah tersebut, setiap hari ngantor dan standby disekolah. Bahkan jarang sekali saya absen apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Namun, hal itu tidak lagi sama dengan peristiwa yang terjadi pada saya beberapa pekan ini. Ketika saya izin untuk mengikuti aktivitas diluar yayasan saya malah diomeli dan dijelek-jelekkan, padahal saya izin dengan baik dan sopan apalagi saya izin ketika tidak ada jam ngantor.
Bukan hanya sekali atau dua kali saja, sudah berkali-kali hal itu terjadi kepada saya. Sang pemilik yayasan tidak mengizinkan saya untuk mengikuti aktivitas diluar yayasan.
Mengapa ini semua tidak adil terhadap saya, apa bedanya saya dengan guru lain?
Saya ngantor tiap hari, sedangkan yang lain tidak pernah bahkan jarang sekali.
Saya bekerja sesuai dengan tupoksi dan jam ajar yang telah disediakan.
Tapi mengapa kok masih dipermasalahkan.
Mengapa yang lain tidak, sedangkan yang lain kerja nya nyabang dan ada juga yang kuliah dan lain-lain.
Ini benar-benar tidak adil. Dimanakah undang-undang, HAM, dan keadilan?
Padahalkan sudah jelas dalam undang-undang, bahwasanya tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang NKRI tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi;
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Negara kita adalah negara hukum. Semua diatur oleh undang-undang.
Apalagi negara kita Indonesia berlandaskan Pancasila. Lalu dimanakah nilai-nilai pancasila diterapkan?
Mengapa menjadi penghianat perjuangan para leluhur bangsa?
Berhentilah bertindak yang sewenang-wenang terhadap penghidupan orang lain.
Selagi itu tidak menghancurkan dan mengganggu kehidupan kita.
Apapun profesi kita, selagi kita manusia maka kita tak pernah luput dari salah, khilaf dan dosa.
Jangan pernah menganggap diri kita paling benar dan berkuasa sebab diluar sana masih banyak yang lebih dari kita.
Semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik dan saling menerima tanpa harus ada perpecahan, dan menjadi manusia yang lebih manusia.
Wallahualam
Tetap semangat berjuang, tetap berikan yang terbaik. Untuk oarang-orang yang tersayang.
ReplyDeleteSemoga kedepan lekas membaik Aamiin
Aamiin ya rabb
Delete