Antara Mahram & Muhrim | GMNU.Ist |
Oleh : Tiyar Firdaus
(Mahasiswa fak. Syariah & Rubath Al-Imam As-Syafi'i, Hadhramaut)
Dalam bahasa arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat seperti Al-birru (kebaikan), Al-barru(daratan) dan Al-burru(gandum).
Seiring berjalanya waktu saya sering menemukan orang berkata "Muhrim" namun pada hakekatnya ia bermaksud "mahram", ataupun sebaliknya. Maka dari itu sedikit saya mengupas siapakah Muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan islam.???
1. Muhrim
Istilah Muhrim terpraktek dalam melaksanakan ibadah haji/ umrah, kegiatanya disebut Ihram. Dan orang yang sedang melaksanakan Ihram di sebut MUHRIM (orang yang ihram)
2. Mahram
Terpraktek dalam hal Nikah, Mahram ialah wanita yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalah nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalah Thaharah/bersesuci), serta diperbolehkan menyentuhnya baik dengan alasan mushofahah (Bersalaman) dsb.
Lalu Siapakah orang yang tergolong Mahram dalam kacamata Syariat.?
Mahram terbagi menjadi 3 Aspek :
1. Mahram Sebab nasab
( تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة)
Seluruh Perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk dibawah mulai dari anaknya bibi/sepupu(dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampe kebawah.
Dalam garis besar ada 7 golongan :
- Ibu, nenek sampe keatas
- Anak perempuan, cucu sampe kebawah
- Saudara perempuan
- Anaknya saudara laki-laki sampe kebawah.
- Anaknya saudara perempuan sampai kebawah.
- Bibi (dari ayah)
- Mulai dari anaknya bibi yaitu sepupu sampe kebawah tidaklah mahram jadi diperbolehkan untuk dinikahi
- Bibi (dari ibu)
Mulai dari anaknya bibi yaitu Sepupu sampe kebawah tidaklah mahram jadi diperbolehkan untuk dinikahi
2. Mahram sebab susuan (saudara susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
(Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab)
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.
3. Mahram Sebab nikah
- Mertua
- Anak tiri jika sudah menggauli istrinya
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuanya istri
Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecualisaudara perempuanya istri, maka jika istri meninggal atau di talak maka saudara perempuan istri menjadi halal untuk di nikahi.
Adapun pengecualian dari sekian perempuan Mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak di hukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :
- Anak angkat
- Anak perempuanya bapak tiri/ibunya bapak tiri
- Anak perempuanya ibu tiri/ibunya ibu tiri
- Anak perempuanya menantu perempuan /ibunya menantu perempuan
- Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
- Istrinya anak tiri
- Istrinya ayah tiri
WaAllahua'lam.
Semoga bermanfaat..
@Disari dari kitab Hasyiah Al-Bujairami (Fiqh Imam As-syafi'i)
#GenerasiMudaNU
Sumber : Grups WhatsApp Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Lampung
Comments
Post a Comment