Maskot Konsumen Cerdas. Foto Dunia Bisa. Istimewa |
Oleh: Disisi Saidi Fatah
Aktivitas perdagangan atau perniagaan sudah dimulai sejak masa awal sebelum uang ditemukan. Pada masa itu, kegiatan transaksi ini dilakukan dengan cara barter atau saling bertukar barang sesuai kebutuhan. Namun, seiring berjalannya waktu, pada masa modern saat ini perdagangan maupun perniagaan dilakukan dengan cara bertransaksi menggunakan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada masa awal lalu, perdagangan hanya dilakukan dengan cara tatap muka/langsung antara penjual dan pembeli, serta melalui perantara. Seiring perkembangan zaman dan teknologi digital, aktivitas perdagangan mengalami perubahan yang signifikan. Kini transaksi jual-beli sudah merambah ke ranah digital.
Sebagaimana perkembangan teknologi, tentu membawa dampak baik maupun buruk bagi pelaku dunia industri, terlebih bagi para konsumen. Terutama orang-orang awam teknologi. Banyak para konsumen yang justru tertipu oleh suatu produk yang ia beli secara online (transaksi digital) yang mengakibatkan kerugian. Misalnya, transaksi jual-beli yang dilakukan secara leasing atau kredit. Sering banyak calon konsumen yang enggan membaca isi perjanjian yang diajukan pelaku usaha terkait transaksi tersebut.
Padahal, isi perjanjian itu perlu dicermati sehingga calon konsumen bisa tahu dan paham, apakah ada perjanjian yang merugikan konsumen atau tidak. Konsumen memiliki hak dalam perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, setiap konsumen berhak protes terhadap pelaku usaha jikalau memang terdapat kesalahan atau hal yang menimbulkan kerugian.
Dalam bertransaksi secara digital, diharapkan pula para konsumen dapat cerdas dalam mencermati barang yang hendak dibeli sebelum memutuskan untuk membelinya. Agar terhindar dari kekecewaan karena membeli produk yang tidak sesuai dengan harapan.
Baca juga: "Digitalisasi UMKM sebagai Sumber Daya Ekonomi Unggul di Tengah Pandemi"
Adapun hal-hal yang harus dipahami oleh seorang konsumen, agar terhindar dari hal sebagaimana disebut di atas dan menjadi konsumen yang cerdas; diantaranya:
Nah, dari kelima poin secara garis besar yang telah disebutkan di atas, ada hal yang tak kalah penting lainnya dalam bertransaksi digital. Yaitu; menjaga keamanan dalam bertransaksi.
Dalam bertransaksi secara digital, gunakanlah platform digital resmi untuk bertransaksi. Seperti yang sudah memiliki brand/nama saat ini, misal; Shopee, Toko Pedia, Lazada, Amazon, dan lain-lain. Hindari bertransaksi melalui market yang kurang jelas. Lihatlah rating market atau testimoni dari para pelanggan agar tidak mengecewakan.
Selain itu juga, keamanan dalam bertransaksi juga harus diperhatikan. Seperti data-data yang bersifat privasi.
Jika poin-poin di atas sudah diterapkan, insyaallah konsumen tidak lagi mengalami kekecewaan ataupun kerugian. Mari terapkan dan budayakan diri sebagai konsumen yang cerdas, dengan bertransaksi yang cerdas dan mencintai produk lokal.
Comments
Post a Comment