Mengapa Nabi Menyebut Ipar Adalah Maut?



Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia sedang hangat memperbincangkan film berjudul “Ipar Adalah Maut” yang tayang di bioskop pada 13 Juni 2024. Poin yang paling disoroti dalam film ini adalah perselingkuhan yang terjadi antara suami dengan adik iparnya.


Film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo ini membawa penonton dalam suasana amarah, kecewa, hingga sedih. Pasalnya, kisah seperti dalam film "Ipar Adalah Maut" sangat relevan dan kerap terjadi di tengah masyarakat.


Siapa sangka, judul “Ipar Adalah Maut” nyatanya merupakan kutipan dari sabda Rasulullah saw., yang dimuat dalam beberapa kitab hadits primer seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. 

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya, “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim


Para ulama ahli hadits memiliki penafsiran dan interpretasi yang beragam terkait mengapa Rasulullah saw., menyebut ipar sebagai kematian. Di sini penulis mengutip beberapa pendapat ulama seperti Al-Munawi dan An-Nawawi.


Menurut Al-Munawi, alasan Rasulullah saw menyebut kakak ipar yang masuk ke dalam rumah istri adiknya sebagai kematian disebabkan banyak orang yang tidak tahu bahwa kakak atau adik ipar pasangan bukanlah mahramnya.


Ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu, maka hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak boleh bersentuhan, dan lain sebagainya otomatis berlaku. Dalam hal ini, terkadang seseorang yang sudah berpasangan tidak terlalu menjaga batasan-batasannya dengan adik atau kakak iparnya dalam hal bersentuhan kulit ataupun menutup aurat, padahal mereka bukan mahramnya.


Ketika suami atau istri sering berkumpul dengan kakak atau adik iparnya tanpa menerapkan aturan yang seharusnya dalam fiqih, maka khawatir timbul hawa nafsu dan kecenderungan terhadap perselingkuhan hingga perzinaan.


Selanjutnya, Imam An-Nawawi menambahkan penjelasan mengapa kunjungan ipar ke rumah disebut sebagai kematian karena terkadang bahayanya lebih besar dari orang asing. Boleh jadi seorang suami atau istri tidak begitu waspada terhadap iparnya yang lawan jenis, sehingga hal-hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga seperti perselingkuhan, perzinaan, dan cemburu buta berpotensi terjadi apabila tidak dicegah.


Sumber: NU Online

Comments