Skip to main content

7 Syarat Sujud yang Benar Dalam Shalat

 

Ilustrasi shalat (Sumber: Tokped media)



Shalat merupakan ibadah wajib, atas penghambaan manusia kepada Allah Subhanahu Wata'ala (SWT). Di dalamnya terdapat beberapa aturan, seperti syarat dan rukun shalat. Kesemuanya harus dikerjakan dengan sempurna dan tidak boleh ditinggalkan.


Karena jika ditinggalkan maka shalatnya tidak menjadi sempurna. Salah satu rukun yang harus diperhatikan dalam shalat adalah sujud. Karena sujud merupakan inti dari shalat (penghambaan manusia kepada Allah SWT). 


Secara bahasa sujud berarti turun dan condong. Sedangkan menurut syara' sujud adalah menempelnya dahi orang yang shalat pada tempat sujudnya. 


Sebagaimana diketahui bahwa di dalam shalat sujud merupakan salah satu rukun fi'li. Sebagai rukun maka orang yang shalat mau tidak mau harus melakukan sujud. Meninggalkannya atau melakukannya dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya menjadikan shalatnya tidak sah.


Baca juga: Darul Amal, Halal Bihalal, dan Pengingat Diri 


Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja menyebutkan ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi ketika seorang bersujud dalam shalatnya. 


Ketujuh syarat tersebut adalah bersujud di atas tujuh anggota badan, kening atau dahi dalam keadaan terbuka, bertumpu pada kepala, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan tuna'ninah.


Ketujuh syarat di atas oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten diberi penjelasan dalam kitabnya Kasyifatus Saja' sebagai berikut:


Pertama, bersujud di atas tujuh anggota badan. Di dalam pelaksanaanya sujud harus melibatkan 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Ini berdasarkan oleh hadis yang diantaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari di mana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam (SAW) bersabda: 

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya: Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki (HR. Imam Bukhari)


Kedua, kening dalam keadaan terbuka. Artinya ketika sujud tidak boleh ada sesuatu apapun yang menutupi kening kecuali bila ada udzur atau alasan tertentu seperti adanya rambut yang tumbuh di kening atau adanya perban yang bila dilepas maka akan menimbulkan bahaya. 


Baca juga: "Jumbo: Animasi Lokal yang Memberi Banyak Pelajaran"


Ketiga, bertumpu pada kepala. Artinya ketika bersujud yang menjadi tumpuan adalah kening, bukan lainnya, di mana beban kepala menimpa tempatnya sujud. Dalam hal ini Musthafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhajî memberikan satu gambaran bilamana di bawang kening tersebut terdapat kapas maka ia akan tertekan dan nampak jelas bekas sujudnya di kapas tersebut.


Keempat, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud. Artinya turunnya badan ke posisi sujud bukan karena untuk suatu tujuan selain sujud. Sebagai contoh, ketika orang yang shalat dalam posisi i’tidal atau berdiri tegak setelah ruku ia didorong oleh anaknya sehingga terjatuh ke depan pada posisi sujud. Ini artinya turunnya badan pada posisi sujud tersebut bukan karena mau melakukan sujud tapi karena hal lain yakni terjatuh didorong oleh anak. Dalam kasus seperti ini bila ia meneruskan sujudnya maka tidak sah. Ia mesti berdiri lagi untuk kemudian menurunkan badan untuk bersujud. 


Kelima, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat. Sebagai contoh, orang yang shalat dengan menggunakan baju koko misalnya, dimana ujung lengannya lebih lebar. Ketika orang yang shalat ini melakukan gerakan-gerakan shalat dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke i’tidal, dan seterusnya maka ujung lengan bajunya akan ikut bergerak. Itu artinya lengan baju tersebut adalah sesuatu yang tersambung dengan diri orang yang shalat dan bergerak karena gerakan orang tersebut.


Bila ketika sujud keningnya berada di atas ujung lengan baju maka sujudnya menjadi tidak sah karena bersujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya dan dapat bergerak karena gerakannya. Termasuk juga telapak tangannya sendiri. Bila ia bersujud di atas telapak tangannya maka sujudnya dianggap tidak sah karena telapak tangan dianggap sebagai sesuatu yang bersambung dengannya.  


Baca juga: Sahur Perdana di Pesantren Tanpa Air Putih


Keenam, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas. Dengan syarat ini maka orang yang bersujud posisi pantatnya harus lebih tinggi dari posisi kepala dan kedua pundaknya, tidak boleh sejajar atau bahkan lebih rendah. Sebagai contoh kasus dalam hal ini adalah orang yang shalat di anak tangga, dimana posisi kakinya ada di anak tangga bagian bawah. Pada posisi demikian ketika ia melakukan sujud maka posisi kepala akan berada di anak tangga yang lebih atas. Bila dengan kondisi demikian posisi pantat sejajar dengan posisi kepala maka sujudnya tidak sah yang berarti juga menjadikan shalatnya tidak sah. 


Syekh Nawawi memberikan kelonggaran bagi wanita yang sedang hamil. Bila ia kesulitan melakukan sujud dengan posisi pantat lebih tinggi dari kepala maka tak mengapa ia melakukannya sebisa yang ia mampu dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi shalatnya. 


Ketujuh, tuma’ninah. Saat bersujud orang yang melakukannya harus disertai dengan tuma’ninah, yakni sikap dimana semua anggota badan terdiam tenang dengan waktu minimal selama orang mengucapkan kalimat tasbih subhânallâh. Ini juga berarti bahwa waktu paling cepat dalam melakukan sujud adalah selama orang mengucapkan kalimat tasbih tersebut.


Demikianlah ketujuh syarat melakukan sujud dengan benar dan tertib. Jika kita melakukannya dengan sempurna maka shalat kita menjadi sah. Karena sujud merupakan bagian dari rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, maupun rusak.


Sumber: NU Online Lampung

Comments

Popular posts from this blog

Untuk Pejuang Finansial dan Penuntut Ilmu

  Foto oleh Mujahit Dakwah Ada ungkapan menarik dari Imam Syu'bah, "من طلب الحديث أفلس" "Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia akan jatuh bangkrut." Sungguh, apa yang beliau sampaikan tidaklah berlebihan. Bagi orang yang belum menyelami bagaimana pengorbanan para ulama dahulu dalam belajar dan menuntut ilmu, ungkapan ini pasti terdengar asing dan mengherankan. Bagaimana tidak, jikalau Imam Malik sampai rela menjual atap rumahnya untuk keperluan menuntut ilmu. Imam Syu'bah menjual bak mandi ibunya. Imam Abu Hatim menjual pakaiannya satu per satu sehingga yang tersisa hanya pakaian yang melekat di badannya. Dan, Imam Ahmad sampai rela safar tanpa alas kaki karena menggadaikan sandalnya sebagai bekal perjuangan menuntut ilmu. Ketahuilah, mereka mengorbankan benda-benda itu karena hanya itulah yang mereka miliki. [ Diceritakan dengan sanadnya oleh syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah dalam kitab masyhur beliau, (صفحات من صبر العلماء) ] Imam Yahya bin Ma'in pe...

Anak itu Arfan Namanya!

  Menjelang maghrib ia sudah berada di masjid Berpakaian lengkap dengan peci hitam di kepalanya Senyumnya merekah, manis dipandang  Arfan, itulah namanya saat kutanya Sekolah di taman kanak-kanak Usianya lima tahun Wajahnya periang, kalau ngomong lancar dan jelas Baca: Kisah Burung Pipit yang Bertasbih Setiap Hari, Lalu Terdiam Waktu kutanya ia, mengapa rajin pergi ke masjid Arfan bilang, supaya Allah sayang Agar apa yang kita minta sama Allah, lekas diberikan "Begitu kata Bunda," ujar Arfan Allah yang sudah memberikan kedua tangan, mata, telinga, dan anggota badan semua Allah juga yang sudah kasih Ayah dan Bunda rezeki Jadi, kita harus rajin ibadah Demikian tutur anak kecil itu Bogor, 2023 Baca: Di Penghujung Mei  

Melihat Lebih Dekat, Masjid Mewah di RS Harapan Bunda Lampung

Tampak dalam ruangan masjid RS Harapan Bunda. Dokpri/Pecandu Sastra.   Salah satu sarana penunjang aktivitas ibadah  kaum muslim adalah tersedianya tempat ibadah yang nyaman, aman, bersih, dan terbebas dari najis. Meski setiap hamparan bumi adalah masjid - tempat bersujud kepada Allah (kecuali kuburan dan kamar mandi atau toilet). Sujud dapat dilakukan di mana saja, di setiap jengkal bumi yang kita pijak, selama tempat tersebut suci dan bersih.